Selasa, 16 April 2013

Definisi Hak Asasi Manusia

Menurut UU No 39/1999, adalah seperangkat hak asasi manusia yang melekat pada manusia dan Tuhan Yang Maha Esa adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan martabat manusia. Dengan kecerdasan dan hati nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan tindakan mereka sendiri. Selain itu, untuk mengimbangi kebebasan manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan mereka.

Kebebasan fundamental dan hak-hak dasar yang disebut hak asasi manusia yang melekat dalam sifat manusia sejak manusia dalam rahim yang membuat manusia sadar akan identitas dan membuat orang hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan kehidupan di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa makna HAM memperoleh dan dikembangkan setelah tumbuh masyarakat terutama setelah penciptaan Negara. Faktanya mengakibatkan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia dipertahankan terhadap bahaya yang timbul dari keberadaan yng Negara, jika memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.

Berdasarkan studi hak asasi manusia yang berkembang biak pada saat Hak Asasi Manusia mencatat bahwa manusia mulai menyerang atau membahayakan yang timbul dari kekuatan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak yang diberikan oleh Tuhan dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpa itu orang kehilangan martabat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia, termasuk Republik Indonesia akan hukum, politik, ekonomi, sosial dan moral untuk melindungi, mempromosikan dan mengambil langkah konkret demi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia. 
 
Contoh:
KASUS PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH yaitu PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH:
* Guru memukul muridnya
* Guru Bahasa Dari membedakan hartanya
* Guru tidak anggota Tahu kenapa Dan APA kesalahanya, Tiba Tiba Langsung mengeluarkanya Bahasa Dari Sekolah

KASUS PELANGGARAN HAM DI KELUARGA:
* KDRT (mengejar ketertinggalan Dalam, Rumah Tangga)
* Memaksakan kehendak Anak
* Memperilakukan Semena mena terhadap Keluarga

Kasus ham di masyarakat:
* Seorang Warga dikucilkan Karena Dia seorang yuang Miskin
* Penangkapan Dan penahanan seseorang demi menjaga Stabilitas, Tanpa berdasar hokum
* Berbuat Semena mena terhadap Warga.

 Sumber:
http://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html
http://farizaryf.blogspot.com/2012/02/pengertian-ham-dan-contoh-kasus.html

www.gunadarma.ac.id 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar