Menurut UU No 39/1999, adalah seperangkat hak asasi manusia yang melekat pada
manusia dan Tuhan Yang Maha Esa adalah kasih karunia-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan martabat manusia. Dengan kecerdasan dan hati nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk
memutuskan tindakan mereka sendiri. Selain itu, untuk mengimbangi kebebasan manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan mereka.
Kebebasan
fundamental dan hak-hak dasar yang disebut hak asasi manusia yang melekat dalam
sifat manusia sejak manusia dalam rahim yang membuat manusia sadar akan identitas
dan membuat orang hidup bahagia. Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan
kehidupan di masyarakat. Dalam perkembangan sejarah tampak bahwa makna HAM memperoleh
dan dikembangkan setelah tumbuh masyarakat terutama setelah penciptaan Negara. Faktanya
mengakibatkan kesadaran akan pentingnya hak asasi manusia dipertahankan
terhadap bahaya yang timbul dari keberadaan yng Negara, jika memang pengembangan
diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan
studi hak asasi manusia yang berkembang biak pada saat Hak Asasi Manusia mencatat
bahwa manusia mulai menyerang atau membahayakan yang timbul dari kekuatan yang
dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kewajiban
dasar manusia. Hak yang diberikan oleh Tuhan dan tidak dapat dipisahkan dari
manusia, karena tanpa itu orang kehilangan martabat dan kemanusiaan. Oleh
karena itu, pemerintah Republik Indonesia, termasuk Republik Indonesia akan hukum,
politik, ekonomi, sosial dan moral untuk melindungi, mempromosikan dan mengambil
langkah konkret demi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia.
Contoh:
KASUS PELANGGARAN HAM DI SEKOLAH yaitu PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI LINGKUNGAN SEKOLAH:
* Guru memukul muridnya
* Guru Bahasa Dari membedakan hartanya
* Guru tidak anggota Tahu kenapa Dan APA kesalahanya, Tiba Tiba Langsung mengeluarkanya Bahasa Dari Sekolah
* Guru memukul muridnya
* Guru Bahasa Dari membedakan hartanya
* Guru tidak anggota Tahu kenapa Dan APA kesalahanya, Tiba Tiba Langsung mengeluarkanya Bahasa Dari Sekolah
KASUS PELANGGARAN HAM DI KELUARGA:
* KDRT (mengejar ketertinggalan Dalam, Rumah Tangga)
* Memaksakan kehendak Anak
* Memperilakukan Semena mena terhadap Keluarga
* KDRT (mengejar ketertinggalan Dalam, Rumah Tangga)
* Memaksakan kehendak Anak
* Memperilakukan Semena mena terhadap Keluarga
Kasus ham di masyarakat:
* Seorang Warga dikucilkan Karena Dia seorang yuang Miskin
* Penangkapan Dan penahanan seseorang demi menjaga Stabilitas, Tanpa berdasar hokum
* Berbuat Semena mena terhadap Warga.
* Seorang Warga dikucilkan Karena Dia seorang yuang Miskin
* Penangkapan Dan penahanan seseorang demi menjaga Stabilitas, Tanpa berdasar hokum
* Berbuat Semena mena terhadap Warga.
Sumber:
http://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html
http://farizaryf.blogspot.com/2012/02/pengertian-ham-dan-contoh-kasus.html
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar