Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian berkembang menjadi rasa berarti warga Polites, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, yang berarti bahwa politik dan pemerintah negara politikos kewarganegaraan berarti.
Menurut Aristoteles dapat dianggap sebagai yang pertama untuk memperkenalkan kata melalui pengamatannya tentang politik manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah dia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan politik dan sosial adalah interaksi antara dua orang atau lebih terikat untuk melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami manusia dan tidak dapat dihindari, seperti ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia mencoba untuk mencapai kesejahteraan pribadi, dan ketika ia mencoba untuk membujuk orang lain untuk menerima pandangan-pandangannya. Berdasarkan kesimpulan Aristoteles yang memaksimalkan kemampuan individu dan bisnis mencapai bentuk yang lebih tinggi dari kehidupan sosial adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi yang terjadi dalam sebuah institusi yang dirancang untuk menyelesaikan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Karenanya kata tersebut mengindikasikan sebuah aspek kehidupan politik, kehidupan politik sering dipahami sebagai aspek yang berhubungan dengan kehidupan dengan unsur-unsur kekuatan: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, suatu regulasi), dan pembagian (distribusi) atau alokasi (alokasi).
Secara umum dapat dikatakan bahwa politik (politik) adalah berbagai kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang berkaitan dengan proses menentukan tujuan dari sistem dan melaksanakan tujuan tersebut. Pengambilan keputusan (decision making), apakah tujuan dari sistem politik yang melibatkan pilihan dari beberapa alternatif dan penyusunan tujuan prioritas telah. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan itu diperlukan untuk menentukan kebijakan umum (kebijakan publik) mengenai regulasi dan distribusi (distribution) atau alokasi (alokasi) sumber daya (resources) yang ada. Untuk secara aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan ini, perlu memiliki kekuatan (power) dan wewenang (otoritas) yang akan digunakan baik untuk membina kerja sama dan menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses. Cara-cara yang digunakan untuk meyakinkan (persuasif) dan jika perlu kekuatan (paksaan). Tanpa paksaan, perumusan kebijakan hanyalah keinginan (pernyataan tujuan) saja.
Politik merupakan upaya atau cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan. Tapi ada banyak yang berpikir bahwa politik bukan hanya tentang kekuasaan dalam negara atau tindakan yang dilakukan oleh otoritas negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, orang sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Jadi politik selalu melibatkan tujuan dari seluruh masyarakat (public gol) dan tidak keperluan pribadi (swasta gol). Mengenai kegiatan politik berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan pribadi (individu).
unsur politik meliputi:
Ilmu politik 1.Teori yang mencakup teori dan sejarah perkemangan pilitik ide-ide politik.
2.Lembaga-politik lembaga yang meliputi Konstitusi, pemerintah pusat, pemerintah daerah setempat dan pemerintah dan fungsi sosial mulai lambat awal dan institusi politik komparatif.
3.Partai yang meliputi politik organisasi masyarakatm umun pendapat, partisipasi warga dalam pemerintahan dan administrasi.
Internasional 4.Hubungan yang meliputi politik internasional, organisasi internasionak, hukum admnistrasi dan internasional internasional.
'Politik' Kata dapat menunjukkan:
1.Segi kehidupan manusia dengan kekuasaan (hubungan kekuasaan).
Sebagai contoh:
- Kebeasan politik.
- Kejahatan Politik.
- Kegiatan politik.
- Hal-hal yang berkaitan dengan politik.
2.Tujuan yang ingin dicapai.
Sebagai contoh:
- Dana politik.
- Politik luar negeri.
- Politik dalam negeri.
- Ekonomi, dll.
Beberapa poin pandangan mengenai perkembangan politik:
1.Politik sebagai upaya yang dilakukan oleh warga untuk membahas dan mewujudkan kebaikan bersama.
2.Politik karena semua mahal berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
3.Politik karena semua kegiatan yang diarahkan untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan dalam masyarakat.
4.Politik sebagai kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
5.Politik sebagai konflik dalam rangka untuk mencari dan atau mempertahankan sumber daya yang dianggap penting.
Strategi 2.Pengertian dan tingkat pengambilan keputusan dalam pemerintahan Negara Indonesia
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang didefinisikan sebagai "seni umum" atau seni seorang komandan yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa strategi adalah mengetahui bagaimana menggunakan pertempuran untuk memenangkan perang. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan-itu kemenangan atau pencapaian tujuan. Dengan demikian, strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau militer, tetapi telah diperluas ke semua bidang kehidupan.
Pengambilan keputusan tingkat dalam kebijakan pemerintah:
Strategi politik nasional yang telah berlangsung selama ini didasarkan pada sistem negara 195 menurut Konstitusi. Sejak tahun 1985 mengembangkan gagasan bahwa pemerintah dan lembaga diatur negaa tahun 1945 adalah suprastruktur politik, lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan di dalam masyarakat paratai seperti politik, organisasi masyarakat sipil, media, kelompok kepentingan (kelompok kepentingan) dan kelompok penekan (pressure groups). Suprastruktur politik dan infrastruktur harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang sehingga dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Mekanisme strategi politik pada suprastruktur politik tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, dalam hal ini Presiden tidak lagi MPR wajib sejak pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada saat MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden / Wakil Presiden. Visi dan Misi dan digunakan sebagai strategi politik dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun atau kurang.
S tratifikasi nasional pembuat kebijakan tingkat di negara ini adalah Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pembuat kebijakan tingkat puncak
Kebijakan yang komprehensif yang mencakup tertinggi secara nasional dan mencakup penentuan konstitusi. Fokus pada masalah makro-politik bangsa dan negara untuk merumuskan cita-cita nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam syarat dan ketentuan mengenai kekuasaan kepala negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 sampai 15 UUD 1945, para pembuat kebijakan tingkat puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum kebijakan nasional ditentukan oleh kepala negara dapat keputusan, peraturan atau piagam kepala negara.
2. Tingkat kebijakan publik
Sebuah tingkat kebijakan di bawah tingkat puncak kebijakan, yang komprehensif dalam lingkup nasional dan berisi masalah makro strategi nasional untuk mencapai cita-cita dalam keadaan tertentu.
3. Menentukan tingkat kebijakan tertentu
Ini adalah kebijakan pemerintah bidang utama. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum untuk merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur di lapangan. Kebijakan tingkat otoritas di atasnya.
4. Tingkat teknis pengambil keputusan
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari penyebab utama dalam bentuk prosedur dan teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5. Pembuat kebijakan tingkat di daerah
Kewenangan tekad pemerintah pusat pelaksanaan kebijakan di wilayah ini terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerah masing-masing. Berwenang untuk mengeluarkan kepala daerah dari kebijakan pemerintah dengan persetujuan DPR. Kebijakan itu berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan saat ini, kantor Gubernur / Kepala tingkat I, tingkat II Kepala Bupati / Daerah atau / Daerah tingkat II Walikota Kepala. POLITIK dan implentasi NASIONAL STRATEGI.
www.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar