Jumat, 09 Maret 2012

Mengatasi Bencana Banjir

          Bencana banjir adalah bencana yang disebabkan oleh banyaknya sampah yang menyumbat saluran aliran air. Di Jakarta contohnya, bencana banjir pasti selalu menimpa ibu kota ketika musim penghujan tiba. Hal ini disebabkan oleh masyarakatnya yang kurang sadar akan kecintaan terhadap lingkungan.
           
            Dengan seringnya bencana banjir ini terjadi di ibu kota, harusnya pemerintah memberi pembelajaran terhadap masyarakatnya dan di ikutsertakannya peraturan-peraturan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan asri. Bagi siapapun yang melanggarnya harus di kenakan sanksi yang cukup besar, karena 1 orang saja membuang sampah sembarangan setiap hari, itu akan menyebabkan banjir di kemudian hari dan orang lain yang akan terkenal dampaknya. Itu baru 1 orang saja yang membuang sampah sembarangan setiap hari, apalagi lebih dari 1 orang.

            Beberapa waktu yang lalu, banjir kanal timur sudah terbentuk tapi hanya untuk daerah tersebut saja yang tidak terkena banjir, bagaimana di daerah lain? Seharusnya pemerintah lebih galak terhadap orang-orang yang membuang sampah sembarangan, bangunan-bangunan liar yang terbangun di pinggiran sungai, dan juga harus membatasi pembangunan gedung-gedung di Jakarta yang telah membuat daerah resapan air hujan menjadi mengurang. Pemerintah harus memberi sanksi terhadap si pelanggar, sesuai dengan peraturan dan undang-undang.

            Berikut ini adalah sumber yang serupa dengan gagasan saya:

Banjir, Lagi-Lagi Banjir

Banjir di Jakata ? Ah, jadi teringat tahun 2002 dan 2007 yang lalu. Bagaimana pula dengan banjir di Bojonegoro, Padang, Jambi, dan berbagai penjuru Indonesia lainnya ? Sebenarnya apa yang salah ? Memang sih, kalau kita ikuti di berbagai media massa, berbagai upaya penanggulangan sudah digalakkan. Misalnya langkah-langkah menolong korban, mendrop mieinstant, mendirikan tenda posko banjir, membuat tanggul, dan sebagainya. Tapi sadarkan kita kalau berbagai upaya tersebut pada hakekatnya lebih merupakan problem solving. Bagaimana dengan langkah yang merupakan penyelesaian akar permasalahan ?

Dengan tersebarnya bencana banjir di berbagai penjuru Indonesia, beberapa kepala daerah mulai menyadari ada yang salah dengan “tata ruang”. Nah lho, binatang apa lagi ini ? Sudah kita dibuat pusing dengan banjir itu sendiri, tambah dibuat pusing lagi dengan istilah untuk menyebut oknum yang katanya turut menentukan terjadi-tidaknya banjir. “Oknum” ini sendiri, sebenarnya sudah dikukuhkan legalitasnya melalui UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Yang menjadi permasalahan antara lain adalah, dibutuhkan adanya suatu rentang waktu antara saat regulasi tersebut dikukuhkan, sampai dapat berfungsi penuh.

Bab XII (Ketentuan Peralihan), Pasal 77, Ayat 2 dari UU di atas menyebutkan bahwa : pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian. Bab XIII (Ketentuan Penutup), Pasal 78, Ayat 4, Butir b menyebutkan : semua peraturan daerah provinsi tentang rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Pada Butir c disebutkan : semua peraturan daerah kabupaten/kota tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota disusun atau disesuaikan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diberlakukan. Padahal muatan berbagai jenis rencana tata ruang di atas antara lain adalah pengaturan pola penggunaan lahan, yang salah satu dasar pertimbangannya adalah potensi banjir. Lantas bagaimana jika bencana banjir tersebut keburu datang, sementara upaya dan langkah-langkah penyesuaian belum tuntas. Yah, apa yang kita saksikan sekarang ini !

Pasal 29, Ayat 2 UU di atas juga menentukan bahwa : proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota. Kiranya hal ini cukup menarik jika dapat dilaksanakan secara maksimal (benar-benar 30 % dan pada lokasi-lokasi yang tepat untuk dihijaukan), sehingga langkah menjadikan Kawasan Bodetabekjur sebagai ”kambing hitam” bagi banjir di Jakarta dapat dihindari. Lha wong di Kawasan Bodetabekjur RTH-nya sudah 30 % koq, begitu pembelaan Pemda Jabar dan Tangerang, jika hal tersebut memang sudah dilaksanakan. Jika belum (katanya penyesuaian memakan waktu 2 – 3 tahun menurut UU di atas), mari ramai-ramai kita beli pelampung bebek dan ban dalam bekas !
UU di atas juga menentukan bahwa suatu rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam kaitannya dengan bencana banjir ini, tentang kawasan lindung. Umumnya suatu rencana tata ruang mengatur unsur-unsur kawasan lindung ini, yakni mencakup : sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar waduk dan situ, serta kawasan rawan banjir itu sendiri. Jika pengaturan atas hal-hal ini menunggu penyesuaian seperti disebutkan di atas yang akan memakan waktu paling lambat 3 tahun, yah sekali lagi, mari ramai-ramai kita beli pelampung bebek dan ban dalam bekas !

Namun, seharusnya dalam rencana tata ruang sebelumnya yang seharusnya semua daerah di Indonesia sudah memilikinya, hal-hal tersebut sudah diatur. Kalau sudah di atur koq masih juga banjir ? Barangkali di sini perlu disadari adanya perbedaan antara pengaturan dan pelaksanaan aturan, antara rencana dan pelaksanaan rencana. ”Memangnya ada perbedaan, antara pengaturan dan pelaksanaan aturan, serta antara rencana dan pelaksanaan rencana ?”, begitu tanya si Bolang yang sudah berkeliling ke berbagai penjuru Indonesia dan (barangkali) menjumpai fenomena banjir di mana-mana. Memang sih, UU di atas mengatur tegas tentang aspek ini, yakni pada Bab XI : Ketentuan Pidana. Ada yang dendanya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), bahkan Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tapi ini khan untuk rencana tata ruang yang disusun berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kalau yang disusun tidak berdasarkan UU tersebut, yaa tidak kena ketentuan pidana tersebut. Alhamdulillah, lolos.

Jadi lantas siapa yang harus menjadi kambing hitam untuk perbedaan antara pengaturan dan pelaksanaan aturan, antara rencana dan pelaksanaan rencana. Lebih jauh lagi, pasal mana yang dilanggar ? Siapa yang melanggar ? Barangkali adanya baiknya kita ingat syair lagi Ebiet G. Ade : coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang, sambil tak lupa beli pelampung bebek dan ban dalam bekas truk, agar yang tertampung oleh pelampung ban tersebut bisa lebih banyak. (http://srimpet.wordpress.com/2011/09/24/banjir-lagi-lagi-banjir/)

www.gunadarma.ac.id