Kamis, 20 Desember 2012

Pengembangan usaha koperasi


Sejak awal kelahirannya diharapkan menjadi landasan kerjasama perekonomian Indonesia. Pola organisasi dan manajemen yang melibatkan partisipasi dari setiap anggota dan pembagian keuntungan yang adil cukup untuk membuat koperasi sebagai perngembangan berharap perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan lembaga lain untuk membuat koperasi dapat tumbuh subur di negeri ini. Namun, perkembangan koperasi tidak selalu semulus apa yang saya harapkan dan bayangkan. Banyak masalah dan kendala yang dihadapi dalam pengembangan masing-masing, berharap untuk membuat pilar koperasi ekonomi Indonesia belum terwujud. Meskipun banyak contoh anggota koperasi telah berhasil membuat perdamaian tetapi ada hal masih banyak yang perlu ditangani

Koperasi menurut UU No koperasi. 25 tahun 1992, adalah badan usaha yang terdiri dari orang atau badan hukum dengan basis kegiatan koperasi berdasarkan pada prinsip kerjasama serta gerakan ekonomi berdasarkan azas kekeluargaan. Menurut pengertian nominalis disandingkan upaya Koperasi kelompok individu yang berniat untuk mencapai tujuan bersama melalui kegiatan ekonomi yang konkret yang dilakukan bersama-sama untuk penggunaan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh anggotanya dan anggotanya ditugaskan untuk mendukung sebagai mitra / pelanggan dari perusahaan koperasi.
Dari sudut pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Ada kebutuhan bersama dari sekelompok orang atau individu yang merupakan dasar persatuan atau     pengikatan perakitan
2. Upaya bersama dari individu untuk mencapai tujuan tersebut.
3. Perusahaan koperasi sebagai kendaraan untuk pemenuhan kebutuhan. Perusahaan ini didirikan secara permanen dan dikelola koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
5. Khusus promosi untuk anggota. Ini adalah umum membutuhkan elemen struktural utama yang harus sudah dirumuskan secara tepat, dan diukur baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Tanpa perumusan yang jelas dari persyaratan dengan tidak ada dasar untuk pembentukan koperasi.
Selain kebutuhan untuk saling pengertian, elemen dari kumpulan individu atau orang-orang yang sangat penting dalam koperasi, orang-orang ini akan menjadi aktor yang menentukan perkembangan koperasi. Individu yang akan menjadi anggota koperasi mempunyai fungsi sebagai pemilik dan pelanggan dan harus melakukan kedua fungsi. Jika tidak dapat melakukan fungsinya, koperasi tidak dapat berkembang. Fungsi sebagai anggota pemilik mampu investasi modal koperasi. Sebagai pelanggan dapat menggunakan layanan dari perusahaan koperasi. Fungsi ganda dari anggota disebut prinsip identitas adalah karakteristik dari membedakan antara koperasi dan badan usaha lainnya.
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang berniat untuk mencapai tujuan bersama atau tujuan. Konkret melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan bersama-sama untuk penggunaan bersama. Koperasi dan perusahaan kapitalis pada dasarnya memiliki kesamaan meliputi:
1. Koperasi dan perusahaan kapitalis adalah operasi otonom, telah berhasil mempertahankan dirinya dalam pasar yang kompetitif.
2. Harus berhasil menciptakan efisiensi ekonomi.
3. Harus mampu meningkatkan keuangannya.
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub-sistem dalam perekonomian. Koperasi organisasi hanya sebuah elemen dari elemen-elemen lain dalam masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga merupakan integral dan kompleks. Kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat dipisahkan dari pengaruh dan ketergantungan, baik lingkungan eksternal seperti ekonomi pasar, sosial, budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya serta lingkungan di perusahaan, koperasi koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.


Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peran bisnis, maka mau tidak mau peran dan posisi koperasi dalam masyarakat akan ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan koperasi kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial.
Strategis masalah dalam pengembangan usaha koperasi untuk mempertajam sebagai berikut:

Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan filosofi dan prinsip-prinsip koperasi. 
Beberapa koperasi dalam beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pemain kunci dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, yang telah menjadi GKBI terbesar untuk bisnis batik, yang telah menjadi Koptik terbesar untuk bisnis dan tahu, serta koperasi yang telah menjadi wilayah sub-terbesar pekerjaan masing-masing. Dalam koperasi tantangan adalah untuk terus mengembangkan usahanya dengan tetap menjaga prinsip-prinsip koperasi Indonesia. Dalam prakteknya, banyak mengembangkan koperasi setelah kehilangan jiwa koperasi. Dominasi dewan dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kurangnya kemampuan koperasi untuk mengembangkan usaha tetap menjaga prinsip kerjasama. Jika kondisi ini tidak diantisipasi pada gilirannya mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.

Linkage kooperatif kegiatan dengan kegiatan layanan bisnis umum.
Hal yang menonjol adalah interaksi koperasi dengan bank. Sifat koperasi dengan kepemilikan kolektif adalah banyak accords ada (kompatibel) dengan berbagai ketentuan bank. Jadi akhirnya 'terpaksa' dibuat kompromi dengan membuat seseorang (atau anggota dewan) sebagai penerima layanan bank (misalnya KKPA kredit). Hal yang sama terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak bisnis dengan organisasi bisnis lainnya. Kondisi ini berkaitan erat dengan aspek hukum koperasi tidak tumbuh secepat entitas individu. Selain itu, karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan entitas lain selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam undang-undang tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.

Mengatasi beberapa masalah teknis untuk usaha koperasi kecil untuk berkembang.
Koperasi (KUD) sayur Pangalengan kebingungan ketika ada permintaan untuk mengekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayaran, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi juga tidak tahu, atau hanya karena tidak ada di mana atau kepada siapa untuk bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi kemasan untuk produk makanan olahan. Masalah teknis seperti semakin dihadapi oleh koperasi, dan sangat merasa perlu untuk ketersediaan layanan untuk mengantisipasi masalah.

Mengakomodasi keinginan pengusaha untuk melakukan bisnis atau memecahkan masalah bisnis dengan membentuk koperasi.
Beberapa pemilik usaha herbal di Surakarta dan sekitarnya kecil menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh usaha besar. Pengusaha juga harus bersaing dengan tanaman obat yang besar untuk mendapatkan bahan baku. Mereka ingin koperasi tetapi tidak kooperatif dengan pola yang ditetapkan pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh besi-cor kecil di London untuk memiliki bahan baku 'besi' intinya, atau berurusan dengan pembeli (industri) sering bermain dengan persyaratan presisi produk. Contoh di atas menggambarkan bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha. Kasus serupa terjadi cukup banyak di berbagai bidang usaha di berbagai tempat.


Pengembangan kerjasama bisnis antara koperasi.
Konsentrasi pengembangan koperasi bagi banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan). Tantangan untuk membangun ekonomi koperasi sesuai dengan amanat konstitusi akan lakukan untuk mengembangkan jaringan kerjasama dan keterkaitan antara usaha koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang bisnis yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi masing-masing. Jaringan kerjasama dan keterkaitan antara usaha koperasi, hubungan tidak hanya organisasi, potensi untuk dikembangkan antara koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Hal ini juga harus dicatat bahwa di banyak negara lain, koperasi telah tumbuh kembali dan salah satu kunci keberhasilan adalah bisnis spesialisasi kegiatan koperasi dan kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan kerja primer dan sekunder di Indonesia, saat ini banyak yang artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan bisnis yang tidak terkait, kadang-kadang bahkan bersaing.

Meningkatkan kemampuan koperasi pada umumnya.
Kemampuan koperasi: permodalan, pemasaran, dan manajemen, umumnya masih lemah. Sudah cukup banyak upaya pemerintah untuk mengatasinya, namun masih hanya parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam proses alami pemberdayaan dan mengembangkan kemampuan koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

Gambar Peningkatan Koperasi
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dipisahkan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau belum, seperti yang diharapkan. Masyarakat pada umumnya tidak selalu kesan positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi bisnis penuh ketidakjelasan, tidak profesional, Ketua Past Untungnya, sulit bagi anggota kegiatan usaha (untuk berbagai kebutuhan), banyak intervensi pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, koperasi negatif Beri dia tiga kali lebih banyak daripada berita positif (PSP-IPB, 1995); Berita dari pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang datang langsung dari koperasi, sedangkan prestasi koperasi di berbagai daerah sangat banyak dan signifikan . Citra koperasi pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan kerjasama dengan bisnis lain, serta pengembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang 'fit' juga dipengaruhi pandangan mereka yang terlibat dalam koperasi, sehingga menggantung diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah dianggap adil dan bahkan sebagai sesuatu yang 'harus' mungkin. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang perlu perhatian segera.

Aspirasi Distribusi Koperasi
Pengusaha umumnya memiliki asosiasi untuk mendistribusikan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sebagai sarana untuk pendekatan (lobi) posisi politik dan mempromosikan keunggulan dalam kebijakan pemerintah. Asosiasi ini juga dapat digunakan untuk bernegosiasi bisnis, kapasitas kendaraan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga dapat menjadi wahana untuk menyalurkan aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan organisasi vertikal (primer-sekunder: unit-of-joint-koperasi induk) tampaknya tidak dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan atau anggota koperasi koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melayani koperasi juga sering tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi mereka, karena aspirasi sebagian sebenarnya berkaitan dengan kepentingan pemerintah sendiri. Demikian pula, gerakan koperasi kelembagaan yang begitu lama tidak mendengar pekerjaan mereka. Meskipun dari segi jumlah dan kekuatan (ekonomi) dari anggota maka atas koperasi dan koperasi akan perlu mempertimbangkan berbagai kepentingan. Dengan cara yang dapat dilakukan pada Koperasi Indonesia diharapkan dapat mendukung perekonomian dan kualitas sebagai sarana pembangunan ekonomi di Indonesia.

Koperasi pembangunan oleh pemerintah, yaitu: pengembangan pembangunan dan bisnis, pengembangan sumber daya manusia, peran pemerintah, kerjasama internasional.
Koperasi memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, yaitu:
1. Koperasi mampu memobilisasi potensi ekonomi lemah.
2. Koperasi ekonomi lembaga yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia.
3. Peran utama dari koperasi sebagai agen pembangunan ekonomi nasional.
Keberhasilan unit koperasi diukur dengan contoh kuantitatif: jumlah koperasi, jumlah modal, SHU, koperasi, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis global mampu bersaing




Sumber:
http://www.kabarindonesia.com/
http://tataaramadhani.blogspot.com/
http://www.majalah-koperasi.com/
http://eprints.undip.ac.id
http://thimutz.blogspot.com/
http://amuhni.blogspot.com/2011/10/mengembangkan-koperasi_2509.html


www.gunadarma.ac.id


Pengelolaan Manajemen Organisasi Koperasi dan Manajemen Koperasi

Pengelolaan organisasi koperasi, sehingga koperasi dapat bekerja dengan baik, koperasi perlu dijalankan dalam unsur profesional dan menarik seperti rapat anggota, pengurus, anggota, dan badan pengawas. Ketiga elemen bekerja sama untuk mencapai tujuan koperasi. Untuk menjadi jelas, setiap elemen akan dibasah sebentar, dan diharapkan untuk membimbing siswa di koperasi.
1. Rapat Anggota
Rapat Anggota dalam koperasi adalah ukuran keberhasilan koperasi dari waktu ke waktu. Selain arena anggota pertemuan yang dihadiri oleh seluruh anggota, pertemuan itu juga merupakan pertemuan dari pengambilan keputusan tertinggi koperasi. Sejumlah keputusan penting yang diambil dalam pertemuan anggota meliputi:
a. Piagam
b. Kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
c. Seleksi, pengangkatan, pemberhentian, dan pengawas
d. Rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi rencana, serta pengesahan laporan keuangan
e. Akuntabilitas fungsi manajemen
f. Distribusi laba bersih, dan
g. Merger, konsolidasi, pembagian, dan pembubaran koperasi.

2. Dewan Koperasi
Tugas manajemen koperasi mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, dewan harus mengetahui seluk beluk bisnis dan memahami organisasi koperasi. Sebuah dewan juga harus menjalin hubungan baik dengan koperasi lain yang menerima informasi dan pelatihan dalam kenyamanan bisnis.

3. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk dengan tujuan sebagai berikut dan tujuan.
a. Memberikan bimbingan kepada petugas dan manajer koperasi dan mencegah penipuan.
b. Menilai pekerjaan papan dengan rencana yang telah ditetapkan.

4. Apakah Koperasi / Manajer Koperasi
Dalam ketua tindakan-tindakan kecil kopeasi sebagai manajer, semua wewenang dan kekuasaan yang didelegasikan kepada ketua ditentukan sesuai dengan kepentingan koperasi. Selain itu, dalam rangka mencapai pengelolaan profesional koperasi, dewan manajemen juga dapat menunjuk seorang ahli untuk koperasi memngelola bersangkutan.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI

A. Rapat Anggota
Rapat Anggota adalah yang tertinggi dalam koperasi. Ini menyiratkan bahwa semua keputusan mengenai sifat dasar kebijakan ditentukan oleh kegiatan pengembangan koperasi disampaikan melalui pertemuan forum anggota anggota, setiap anggota memiliki hak yang sama untuk pendapatnya. Anggota Organisasi bertemu setidaknya sekali setahun.

Jenis pertemuan anggota yang ada di MULYA Koperasi DENGAN CAHAYA adalah:
a. Rapat Tahunan Anggota (RAT), yang merupakan pertemuan anggota yang diselenggarakan setiap akhir tahun keuangan. Dimiliki oleh Manajemen dan Dewan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan disahkan Dewan dan akuntabilitas laporan kantor Pembina, distribusi Bisnis (SHU), pemilihan anggota Dewan dan Dewan Pengawas.

b. Khusus Anggota Meeting (RAK), yang merupakan pertemuan anggota diadakan untuk tujuan khusus seperti pengaturan kebijakan publik di bidang organisasi, manajemen dan koperasi upaya memperbaiki tahun fiskal berikutnya. Dan untuk mendirikan koperasi dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RAPB perubahan koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, rapat anggota yang diadakan untuk merger atau divisi atau konsolidasi atau pembubaran koperasi atau jika keadaan memerlukan otoritas keputusan segera untuk anggota pertemuan. Maka dapat mengadakan Rapat Umum Luar Biasa Anggota dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Dewan dan Negara.

B. Manajemen
Kekuasaan yang dipegang oleh manajemen koperasi di bawah kendali pertemuan anggota. Mandat Dewan yang hanya dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh anggota. Dewan harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Konstitusi dan Anggaran Rumah Tangga keputusan pertemuan anggota lain pada akhir masa jabatannya dan bertanggung jawab atas pekerjaan mereka kepada anggota.

Secara umum, tugas utama dewan Koperasi MULYA DENGAN CAHAYA adalah organisasi memimpin dan koperasi perusahaan, melakukan semua tindakan hukum atas nama koperasi, dan koperasi yang mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Manajer dipilih dari anggota dan masa jabatan manajemen dan pengawasan dari periode tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat diangkat kembali.
Unsur-unsur Dewan Koperasi terdiri dari:
- Ketua:
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Kepala Keuangan Bisnis
- Wakil Ketua Usaha Pelayanan Publik, Kecil-Menengah
- Wakil Kepala Bidang Usaha Hubungan Bisnis Bisnis Komunikasi dan Pengembangan

Anggota koperasi dapat terpilih sebagai dewan adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memiliki sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
- Memiliki pengetahuan tentang koperasi.
- Memiliki rasa disiplin dan tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.
Tugas Dewan adalah:
1. Pengorganisasian rapat anggota.
2. Pengorganisasian dan idiil pembinaan organisasi.
3. Koperasi mewakili dalam dan di luar pengadilan.
4. Mengelola dan usaha koperasi.
5. Menyerahkan draft rencana kerja dan Rencana Anggaran Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban tugas.
7. Jauhkan buku secara tertib.
8. Mempertahankan Buku Daftar Anggota, Daftar Dewan Pengawas dan Buku Daftar Buku.
Dewan berwenang untuk:
1. Menentukan kebijakan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang pengelolaan masing-masing komponen dapat dipecah sebagai berikut:

a. Ketua
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik masuk atau keluar dari organisasi, dengan deskripsi pekerjaan yang lebih sebagai berikut:
1. Koperasi Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Dewan.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Lakukan semua tindakan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Dewan.

Kekuasaan presiden adalah sebagai berikut:
1. Menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
2. Penandatanganan surat dan perjanjian dengan Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua
Wakil Ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil publik yang bertanggung jawab, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Ketua tugas ketika absen.
2. Membina dan mengawasi organisasi dan daerah administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan.
4. Melakukan kontrak bisnis dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris bertanggung jawab atas administrasi koperasi, adapun uraian tugas berikut:
1. Bertanggung jawab untuk administrasi dan kantor.
2. Memastikan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur kantor.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Mengumpulkan dan menyusun laporan kegiatan dengan bendahara dan pengawas.
6. Draft rencana program kerja dan organisasi idiil.
Sekretaris berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang sekretaris.
2. Menandatangani surat-surat dengan ketua.
3. Menetapkan pedoman pelaksanaan dan organisasi konseling.
Sekretaris bertanggung jawab kepada Dewan pertemuan dengan Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas utama dari bendahara adalah mengurus kekayaan keuangan dan koperasi, antara lain:
1. Bertanggung jawab untuk koperasi masalah keuangan.
2. Mengatur catatan akuntansi.
3. Siapkan Anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Anggaran dan koperasi rencana penerimaan.
6. Siapkan laporan keuangan.
7. Mengontrol anggaran.
Bendahara berwenang untuk:
1. Pengambilan keputusan di bidang manajemen keuangan dan bisnis.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan keuangan dan bisnis.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bisnis memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil yang bertanggung jawab atas bisnis dan bertanggung jawab kepada wakil ketua, dengan rincian tugas sebagai berikut:
1. Mengembangkan dan mengawasi koperasi unit usaha.
2. Melaksanakan pendidikan dan penjangkauan bisnis.
3. Melakukan perjanjian kontrak bisnis dengan manajer unit usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan tertentu pada unit bisnis.

C. Pengawas
Selain rapat anggota dan papan, salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi adalah pengawas, antara lain memiliki tugas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi kontrol dalam organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai upaya untuk meminimalkan risiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih oleh rapat bersama dengan pemilihan anggota dewan dengan jangka waktu tiga pengawas tahun.Jabatan tidak boleh digabungkan bersama-sama dengan posisi papan, sedangkan persyaratan peraturan dengan persyaratan dewan.
Dengan job description masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan kebijakan dewan mengenai pengelolaan koperasi, baik mengenai aspek organisasi dan bisnis idiil.
2. Meneliti catatan yang tersedia bagi koperasi.
3. Membuat laporan tertulis hasil pemantauan.

Pengelola
Selain tiga komponen organisasi, maka sebagai operasi eksekutif terutama berkaitan dengan unit bisnis yang membantu manajemen dalam menjalankan bisnis, maka KERJASAMA DENGAN CAHAYA juga Mulya melakukan perjanjian kerja dengan unit bisnis. Pekerjaan perjanjian dengan unit usaha Koperasi Dewan dengan persetujuan Rapat Anggota Tahunan.


Sumber:
http://anggailina.blogspot.com/2011/01/struktur-organisasi-koperasi.html
http://airdanruanggelap.blogspot.com/2010/11/organisasi-dan-pengelolaan-koperasi.html


www.gunadarma.ac.id