Rabu, 24 Oktober 2012

Perbedaan Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usaha Non-koperasi


   Dalam pengelolaan gerakan koperasi kurang mendapat perhatian padahal sebenarnya itu diperlukaan untuk memperkuat segi materi dan dari segi idiil koperasi. Manajemen akan diperlukan, terutama bila ada kesalahan manajemen. Selain itu, jika koperasi tidak berjalan efisien seperti dalam menjalankan non-kooperatif dapat menyebabkan ketergantungan membantu, ransum subsisdi, kredit tanpa bunga, harga tidak adil, dll.

Ada beberapa perbedaan antara Koperasi dan Non-Koperasi, di antaranya:

a. Anggota koperasi sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan dari koperasi, sementara di badan usaha lain, pemilik ≠ pelanggan.

b. Keputusan Koperasi keputusan berdasarkan satu orang satu suara, sedangkan badan usaha lainnya, pengambilan keputusan didasarkan pada kepemilikan mayoritas.

c. Pembagian pengembalian Binaan Koperasi berdasarkan anggota layanan, tidak didasarkan pada kepemilikan yang berlaku untuk badan usaha lainnya.

d. Patronase Pengembalian Koperasi Koperasi merupakan laporan tahunan yang menyatakan jumlah SHU, bukan laba / rugi sebagai non-kerjasama Perusahaan.

e. Maksimum Perawatan Tujuan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, yang lain menjadi Tujuan bisnis adalah Laba Maksimum.

f. Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedangkan badan usaha lainnya hasil operasi disebut Profit (Laba ≠ SHU) di mana: Hasil Operasi = Laba, sementara "Bisnis Laba (SHU) adalah hasil dari mengurangi total biaya operasional Usaha Koperasi.

g. Koperasi tidak bisa disamakan dengan non-kooperatif entitas. Ada perbedaan mendasar antara keduanya yang menyebabkan samalain berdiri sendiri. Tujuan kedua entitas ini dapat dilihat perbedaan masing-masing. Jadi jelas, jalur tujuan unutk akan berbeda.



a. Dalam hal organisasi

Koperasi adalah organisasi yang memiliki kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam menjalankan usahanya, kekuasaan tertinggi terletak di tangan koperasi anggota, sementara entitas tidak kooperatif, anggota terbatas pada mereka yang memiliki modal, dan dalam kegiatan pelaksanaannya adalah otoritas tertinggi pada kapitalis ventura.

b. Dalam hal tujuan bisnis

Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya, sedangkan non-koperasi umumnya dimaksudkan untuk menguntungkan.

c. Dalam hal sikap hubungan bisnis

Koperasi terus memberikan koordinasi atau kerjasama antara koperasi dan satu koperasi lainnya, sedangkan non-koperasi sering bersaing satu sama lain.

d Dalam hal manajemen bisnis

Pengelolaan koperasi dilakukan secara terbuka, sedangkan non-koperasi yang dilakukan dalam manajemen bisnis swasta.


Sumber:
http://muftiramdlani.blogspot.com/2011/11/perbedaan-badan-usaha-koperasi-dengan.html
http://yosuaeb04.blogspot.com/2009/11/perbedaan-koperasi-dengan-badan-usaha.html


www.gunadarma.ac.id

1 komentar:

  1. Usaha Koperasi di tempat kami 80% untuk melayani non anggota dengan mencari untung yg sebesar-besarnya, pengalaman Koperasi yg 80% melayani non anggota, bertransaksi seluas-luasnya sebagai rekanan perusahaan, untuk mencari keuntungan yg sebesar-besarnya, faktanya dari pengalaman masa lalu, dapat membuktikan memberi peluang besar KKN, bagi anggota yg tergabung dalam kegiatan transaksi bersukaria karena memperoleh fee, semakin besar keuntungannnya semakin besar pula feenya Sebaliknya bagi anggota biasa yang tidak tergabung gigit jari, memendam kekecewaan, dijadikan korban antara lain bagi anggota pensiunan jasa pinjamannya dibatasi sesuai simpanannya, bagi anggota yg masih dinas pinjamannya melalui jasa Bank, sedangkan modal koperasinya diutamakan melayani perusahaan demi mencari keuntungan yg sebesar-besarnya, jelas banyak anggota tersakiti, “ingat modal koperasi awalnya bersumber dari para anggota”, dengan demikian tidak menjunjung rasa keadilan, hanya memakmurkan sekelompok orang saja, TDK SESUAI DG TUJUAN KOPERASI MENSEJAHTERKAN SELURUH ANGGOTANYA.

    BalasHapus