Kamis, 20 Desember 2012

Pengembangan usaha koperasi


Sejak awal kelahirannya diharapkan menjadi landasan kerjasama perekonomian Indonesia. Pola organisasi dan manajemen yang melibatkan partisipasi dari setiap anggota dan pembagian keuntungan yang adil cukup untuk membuat koperasi sebagai perngembangan berharap perekonomian Indonesia. Dukungan dari pemerintah dan lembaga lain untuk membuat koperasi dapat tumbuh subur di negeri ini. Namun, perkembangan koperasi tidak selalu semulus apa yang saya harapkan dan bayangkan. Banyak masalah dan kendala yang dihadapi dalam pengembangan masing-masing, berharap untuk membuat pilar koperasi ekonomi Indonesia belum terwujud. Meskipun banyak contoh anggota koperasi telah berhasil membuat perdamaian tetapi ada hal masih banyak yang perlu ditangani

Koperasi menurut UU No koperasi. 25 tahun 1992, adalah badan usaha yang terdiri dari orang atau badan hukum dengan basis kegiatan koperasi berdasarkan pada prinsip kerjasama serta gerakan ekonomi berdasarkan azas kekeluargaan. Menurut pengertian nominalis disandingkan upaya Koperasi kelompok individu yang berniat untuk mencapai tujuan bersama melalui kegiatan ekonomi yang konkret yang dilakukan bersama-sama untuk penggunaan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh anggotanya dan anggotanya ditugaskan untuk mendukung sebagai mitra / pelanggan dari perusahaan koperasi.
Dari sudut pandang kelengkapan unsur-unsur struktural, untuk disebut koperasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Ada kebutuhan bersama dari sekelompok orang atau individu yang merupakan dasar persatuan atau     pengikatan perakitan
2. Upaya bersama dari individu untuk mencapai tujuan tersebut.
3. Perusahaan koperasi sebagai kendaraan untuk pemenuhan kebutuhan. Perusahaan ini didirikan secara permanen dan dikelola koperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi.
5. Khusus promosi untuk anggota. Ini adalah umum membutuhkan elemen struktural utama yang harus sudah dirumuskan secara tepat, dan diukur baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Tanpa perumusan yang jelas dari persyaratan dengan tidak ada dasar untuk pembentukan koperasi.
Selain kebutuhan untuk saling pengertian, elemen dari kumpulan individu atau orang-orang yang sangat penting dalam koperasi, orang-orang ini akan menjadi aktor yang menentukan perkembangan koperasi. Individu yang akan menjadi anggota koperasi mempunyai fungsi sebagai pemilik dan pelanggan dan harus melakukan kedua fungsi. Jika tidak dapat melakukan fungsinya, koperasi tidak dapat berkembang. Fungsi sebagai anggota pemilik mampu investasi modal koperasi. Sebagai pelanggan dapat menggunakan layanan dari perusahaan koperasi. Fungsi ganda dari anggota disebut prinsip identitas adalah karakteristik dari membedakan antara koperasi dan badan usaha lainnya.
Jika koperasi dikaitkan dengan upaya kelompok-kelompok individu yang berniat untuk mencapai tujuan bersama atau tujuan. Konkret melalui kegiatan ekonomi yang dilakukan bersama-sama untuk penggunaan bersama. Koperasi dan perusahaan kapitalis pada dasarnya memiliki kesamaan meliputi:
1. Koperasi dan perusahaan kapitalis adalah operasi otonom, telah berhasil mempertahankan dirinya dalam pasar yang kompetitif.
2. Harus berhasil menciptakan efisiensi ekonomi.
3. Harus mampu meningkatkan keuangannya.
Organisasi koperasi sebagai suatu sistem merupakan salah satu sub-sistem dalam perekonomian. Koperasi organisasi hanya sebuah elemen dari elemen-elemen lain dalam masyarakat yang satu dengan yang lainnya dan saling berhubungan, saling tergantung dan saling mempengaruhi sehingga merupakan integral dan kompleks. Kelangsungan hidupnya, organisasi koperasi sebagai sistem terbuka tidak dapat dipisahkan dari pengaruh dan ketergantungan, baik lingkungan eksternal seperti ekonomi pasar, sosial, budaya, pemerintah, teknologi dan sebagainya serta lingkungan di perusahaan, koperasi koperasi, kepentingan anggota dan sebagainya.


Dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat diwarnai oleh peran bisnis, maka mau tidak mau peran dan posisi koperasi dalam masyarakat akan ditentukan oleh perannya dalam kegiatan usaha (bisnis). Bahkan peran kegiatan koperasi kemudian menjadi penentu bagi peran lain, seperti peran koperasi sebagai lembaga sosial.
Strategis masalah dalam pengembangan usaha koperasi untuk mempertajam sebagai berikut:

Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan filosofi dan prinsip-prinsip koperasi. 
Beberapa koperasi dalam beberapa bidang usaha sebenarnya telah menunjukkan kinerja usaha yang sangat baik, bahkan telah mampu menjadi pemain kunci dalam bisnis yang bersangkutan. Misalnya, yang telah menjadi GKBI terbesar untuk bisnis batik, yang telah menjadi Koptik terbesar untuk bisnis dan tahu, serta koperasi yang telah menjadi wilayah sub-terbesar pekerjaan masing-masing. Dalam koperasi tantangan adalah untuk terus mengembangkan usahanya dengan tetap menjaga prinsip-prinsip koperasi Indonesia. Dalam prakteknya, banyak mengembangkan koperasi setelah kehilangan jiwa koperasi. Dominasi dewan dalam melaksanakan kegiatan usaha dan koperasi yang membentuk PT (Perseroaan Terbatas) merupakan indikasi kurangnya kemampuan koperasi untuk mengembangkan usaha tetap menjaga prinsip kerjasama. Jika kondisi ini tidak diantisipasi pada gilirannya mengaburkan tujuan pengembangan koperasi itu sendiri.

Linkage kooperatif kegiatan dengan kegiatan layanan bisnis umum.
Hal yang menonjol adalah interaksi koperasi dengan bank. Sifat koperasi dengan kepemilikan kolektif adalah banyak accords ada (kompatibel) dengan berbagai ketentuan bank. Jadi akhirnya 'terpaksa' dibuat kompromi dengan membuat seseorang (atau anggota dewan) sebagai penerima layanan bank (misalnya KKPA kredit). Hal yang sama terjadi jika koperasi akan melakukan kontrak bisnis dengan organisasi bisnis lainnya. Kondisi ini berkaitan erat dengan aspek hukum koperasi tidak tumbuh secepat entitas individu. Selain itu, karakteristik koperasi tampaknya kurang terakomodasi dalam berbagai undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan entitas lain selain undang-undang tentang koperasi sendiri. Hal ini terlihat misalnya dalam undang-undang tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.

Mengatasi beberapa masalah teknis untuk usaha koperasi kecil untuk berkembang.
Koperasi (KUD) sayur Pangalengan kebingungan ketika ada permintaan untuk mengekspor tomat ke Singapura: bagaimana mekanisme pembayaran, bagaimana membuat kontrak yang tepat, dan sebagainya. Koperasi juga tidak tahu, atau hanya karena tidak ada di mana atau kepada siapa untuk bertanya. Hal yang sama juga dihadapi oleh sebuah koperasi di Jogjakarta yang kebingungan mencari informasi mengenai teknologi kemasan untuk produk makanan olahan. Masalah teknis seperti semakin dihadapi oleh koperasi, dan sangat merasa perlu untuk ketersediaan layanan untuk mengantisipasi masalah.

Mengakomodasi keinginan pengusaha untuk melakukan bisnis atau memecahkan masalah bisnis dengan membentuk koperasi.
Beberapa pemilik usaha herbal di Surakarta dan sekitarnya kecil menghadapi kesulitan bahan baku (ginseng) yang pasokannya dimonopoli oleh usaha besar. Pengusaha juga harus bersaing dengan tanaman obat yang besar untuk mendapatkan bahan baku. Mereka ingin koperasi tetapi tidak kooperatif dengan pola yang ditetapkan pemerintah. Hal yang sama juga dihadapi oleh besi-cor kecil di London untuk memiliki bahan baku 'besi' intinya, atau berurusan dengan pembeli (industri) sering bermain dengan persyaratan presisi produk. Contoh di atas menggambarkan bahwa keinginan dan kebutuhan untuk membentuk koperasi cukup besar, asalkan mampu mengakomodasi keinginan dan kebutuhan para pengusaha. Kasus serupa terjadi cukup banyak di berbagai bidang usaha di berbagai tempat.


Pengembangan kerjasama bisnis antara koperasi.
Konsentrasi pengembangan koperasi bagi banyak ditujukan bagi koperasi sebagai satu perusahaan (badan). Tantangan untuk membangun ekonomi koperasi sesuai dengan amanat konstitusi akan lakukan untuk mengembangkan jaringan kerjasama dan keterkaitan antara usaha koperasi. Hal ini juga sebenarnya telah menjadi kebutuhan diantara banyak koperasi, karena banyak peluang bisnis yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi masing-masing. Jaringan kerjasama dan keterkaitan antara usaha koperasi, hubungan tidak hanya organisasi, potensi untuk dikembangkan antara koperasi primer serta antara primer dan sekunder. Hal ini juga harus dicatat bahwa di banyak negara lain, koperasi telah tumbuh kembali dan salah satu kunci keberhasilan adalah bisnis spesialisasi kegiatan koperasi dan kerjasama antar koperasi. Mengenai hubungan kerja primer dan sekunder di Indonesia, saat ini banyak yang artifisial karena antara primer dan sekunder sering mengembangkan bisnis yang tidak terkait, kadang-kadang bahkan bersaing.

Meningkatkan kemampuan koperasi pada umumnya.
Kemampuan koperasi: permodalan, pemasaran, dan manajemen, umumnya masih lemah. Sudah cukup banyak upaya pemerintah untuk mengatasinya, namun masih hanya parsial, tidak kontinyu, bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan. Pendampingan dalam proses alami pemberdayaan dan mengembangkan kemampuan koperasi sendiri tampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

Gambar Peningkatan Koperasi
Pengembangan kegiatan usaha koperasi tidak dapat dipisahkan dari citra koperasi di masyarakat. Harus diakui bahwa citra koperasi belum, atau belum, seperti yang diharapkan. Masyarakat pada umumnya tidak selalu kesan positif terhadap koperasi. Koperasi banyak diasosiasikan dengan organisasi bisnis penuh ketidakjelasan, tidak profesional, Ketua Past Untungnya, sulit bagi anggota kegiatan usaha (untuk berbagai kebutuhan), banyak intervensi pemerintah, dan sebagainya. Di media massa, koperasi negatif Beri dia tiga kali lebih banyak daripada berita positif (PSP-IPB, 1995); Berita dari pejabat dua kali lebih banyak dari berita yang datang langsung dari koperasi, sedangkan prestasi koperasi di berbagai daerah sangat banyak dan signifikan . Citra koperasi pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan kerjasama dengan bisnis lain, serta pengembangan koperasi itu sendiri. Bahkan citra koperasi yang kurang 'fit' juga dipengaruhi pandangan mereka yang terlibat dalam koperasi, sehingga menggantung diri dan mencari peluang dalam hubungannya dengan kegiatan pemerintah dianggap adil dan bahkan sebagai sesuatu yang 'harus' mungkin. Memperbaiki dan meningkatkan citra koperasi secara umum merupakan salah satu tantangan yang perlu perhatian segera.

Aspirasi Distribusi Koperasi
Pengusaha umumnya memiliki asosiasi untuk mendistribusikan dan menyampaikan aspirasi usahanya, bahkan juga sebagai sarana untuk pendekatan (lobi) posisi politik dan mempromosikan keunggulan dalam kebijakan pemerintah. Asosiasi ini juga dapat digunakan untuk bernegosiasi bisnis, kapasitas kendaraan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal ini asosiasi atau lembaga dapat menjadi wahana untuk menyalurkan aspirasi koperasi relatif terbatas. Hubungan organisasi vertikal (primer-sekunder: unit-of-joint-koperasi induk) tampaknya tidak dapat menampung berbagai keluhan atau keinginan atau anggota koperasi koperasi itu sendiri. Kelembagaan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melayani koperasi juga sering tidak tepat sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi mereka, karena aspirasi sebagian sebenarnya berkaitan dengan kepentingan pemerintah sendiri. Demikian pula, gerakan koperasi kelembagaan yang begitu lama tidak mendengar pekerjaan mereka. Meskipun dari segi jumlah dan kekuatan (ekonomi) dari anggota maka atas koperasi dan koperasi akan perlu mempertimbangkan berbagai kepentingan. Dengan cara yang dapat dilakukan pada Koperasi Indonesia diharapkan dapat mendukung perekonomian dan kualitas sebagai sarana pembangunan ekonomi di Indonesia.

Koperasi pembangunan oleh pemerintah, yaitu: pengembangan pembangunan dan bisnis, pengembangan sumber daya manusia, peran pemerintah, kerjasama internasional.
Koperasi memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional, yaitu:
1. Koperasi mampu memobilisasi potensi ekonomi lemah.
2. Koperasi ekonomi lembaga yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia.
3. Peran utama dari koperasi sebagai agen pembangunan ekonomi nasional.
Keberhasilan unit koperasi diukur dengan contoh kuantitatif: jumlah koperasi, jumlah modal, SHU, koperasi, dll. Koperasi sangat dipengaruhi oleh perubahan lingkungan bisnis global mampu bersaing




Sumber:
http://www.kabarindonesia.com/
http://tataaramadhani.blogspot.com/
http://www.majalah-koperasi.com/
http://eprints.undip.ac.id
http://thimutz.blogspot.com/
http://amuhni.blogspot.com/2011/10/mengembangkan-koperasi_2509.html


www.gunadarma.ac.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar